KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung.
Tentu dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall.
Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.
"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik, Sabtu (21/8).
Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.
Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.
"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terangnya.
Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, bahwa pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall.
SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.
"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar