Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 September 2021

Buronan Kejagung 15 Tahun, Aryo Satigi Koruptor Bank Mandiri Rp 120 Miliar Tertangkap di Bandung


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Setelah menjadi buronan selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri tertangkap di Bandung.

Aryo Satigi adalah koruptor Bk Mandiri yang telah divonis 10 tahun penjara pada 2006 lalu.

Ia dibekuk oleh tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (16/9/2021).

Aryo merupakan buronan kasus korupsi Bank Mandiri yang sudah melarikan diri selama 15 tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan Aryo Satigi ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).

"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ujar Dodi Gazali Emil, dalam keterangannya.

Aryo sudah divonis dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada 2002 silam.

Dalam kasus tersebut, Aryo Satigi disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.

"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar