KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean menanggapi langkah Roy Suryo yang melaporkan dirinya di Polda Metro Jaya terkait cuitannya di Twitter.
Ferdinand menilai, Roy Suryo orang yang tidak siap berdemokrasi.
“Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini dan dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain. Roy tampak hanya boleh dan hanya ingin menilai tapi tak boleh dan tak ingin dinilai,” kata Ferdinand kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Ferdinand mengatakan, dia tidak menyebut nama Roy Suryo di cuitannya. Dia menjelaskan sebutan bodoh kepada Roy Suryo karena menyindir Presiden Jokowi.
“Jadi komentarnya terkesan negatif terhadap Pak Jokowi dengan peningkatan hartanya, padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal. Maka, ketika Roy nyinyir dan terkesan negatif menilai peningkatan harta itu justru berpotensi mencemarkan nama baik presiden, maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi, bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih,” papar Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan, dirinya tidak menuduh Roy Suryo mengambil barang yang dia sebut aset negara
“Padahal saya tak menuduh, saya hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai kalau kekayaannya meningkat mendadak, yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi,” kata Ferdinand.
“Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara, padahal saya tidak sedang menuduh, tapi memberi contoh. Kenapa dia merasa ya?” pungkas Ferdinand.
Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021
Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut ‘mantan menteri yang sebodoh ini’.
“Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Roy Suryo mengatakan, cuitan Ferdinand itu mendapat banyak like dan komentar. Artinya netizen yang telah membaca cuitan tersebut.
Ferdinand terancam dikenakan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
0 komentar:
Posting Komentar