KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menjebloskan tersangka dugaan kasus kredit fiktif ke penjara.
Kali AN seorang Debitur tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).
Fathur mengaku, penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini modus tersangka AN memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.
Dalam aksinya AN bekerja sama dengan petugas bank. Penyidik juga mendapati kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka. Dalam perkara ini, Kejati Jatim sudah menahan 6 tersangka.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif ini. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar