Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 September 2021

DPO12 Tahun, Ditemukan Kejaksaan Garut Dari Data Gugatan Cerai Terdakwa


KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Hilang selama 12 tahun buronan yang sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus maling uang rakyat, yang sempat DPO selama 12 tahun.

Kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52), alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.

Menurut Neva kali ini terpidana maling uang rakyat, merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Garut, Jawa Barat.

Saat itu kata Neva ia merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

"Awal mulanya pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar," kata Neva saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negri Garut di Jalan Merdeka, Kamis, 16 September 2021.

Dikatakan Neva pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata tidak sesuai dengan volume pengerjaan dan speknya.

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus maling uang rakyat, yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Diungkapkan Neva, akan tetapi saat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, ucap Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap.

0 komentar:

Posting Komentar