Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 September 2021

ICW-Pukat Apresiasi Kejagung Tersangkakan Alex Noerdin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Agung yang telah menersangkakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

Anggota DPR RI itu diketahui terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

"Ya saya kira itu bagus ya karena fungsi penegakan hukumnya bisa berjalan dengan lebih baik," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Kamis (16/9).

Sebelumnya, ICW telah mengeluarkan laporan kinerja aparat penegak hukum dalam semester pertama 2021. 

Dari laporan tersebut, ICW menilai Kejaksaan bekerja lebih baik ketimbang institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan data ICW, Kejaksaan menangani 151 kasus, Polri 45 kasus, dan KPK 13 kasus.

Kendati demikian, Adnan melihat kasus-kasus besar yang ditangani oleh Korps Adhyaksa masih sedikit. 

Pihaknya menunggu konsistensi kejaksaan dalam menindak perkara korupsi.

"Kalau untuk saat ini khan baru satu dua kasus besar saja. Yang kita tunggu itu konsistensinya," tandas Adnan.

Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.

Ia berharap agar penetapan Alex sebagai tersangka dapat mengungkap kasus tersebut secara utuh dan mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal.

"Harapannya dengan pengungkapan kasus ini, maka rent-seeking di bidang energi menggunakan perusahaan daerah itu dapat diberantas," ujar Zaenur.

Zaenurt juga menyebut bahwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi itu cukup strategis. Selain karena melibatkan Alex sebagai pejabat tinggi, kerugian keuangan negaranya juga dinilai sangat besar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta. 

Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Di sisi lain, terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

0 komentar:

Posting Komentar