KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Alex Noerdin tak jadi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Cabang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Pihak kejaksaan beralasan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK, karena penuh.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9).
Dia memaparkan Alex bersama tersangka lainnya Muddai Mandang, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatra Selatan.
Yakni, Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan.
Alex rencananya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.
Menurut Supardi, pada hari penahanan pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK.
Karena ada perubahan lantaran kondisi rutan sudah penuh, terpaksa dialihkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Saya enggak mau banyak berdinamika, ya sudah dibawa ke Rutan Kejagung, yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucapnya.
Alex dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex Noerdin dan Muddai Mandang sebagai tersangka.
"Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," katanya.
Dalam perkara ini Alex Noerdin menjadi tersangka atas dugaan berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Sedangkan tersangka Muddai Madang menjadi tersangka atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee pemasaran dari PT PDPDE Gas.
Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik Alex maupun Muddai Mandang juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp 130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.
Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar USD 30,194 juta.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.
Adapun kerugian lain sebesar USD 63.750 dan Rp 2,13 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
0 komentar:
Posting Komentar