Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 September 2021

Kajati Aceh Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh.

Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, menjawab pertanyaan wartawan di ruangan kerjanya di Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

"Kita komitmen memberantas kasus dugaan korupsi, kalau data lengkap dan sesuai dengan fakta pasti dituntaskan," kata Muhammad Yusuf.

Disebutkan Kajati Aceh, saat ini kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muarasitulen-Gelombang di Agara, sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan mereka telah ditahan semuanya di Rutan Kahju.

Menurut Kajati Aceh, dalam kasus Muara Situlen Gelombang di Agara ini, ada yang tersangka masih bungkam alias belum mau menceritakan banyak hal soal kasus pembangunan jalan Muara Situlen Gelombang di Agara dan hal lainnya.

Tetapi, kata Kajati Aceh, setiap kasus yang sesuai dengan data dan fakta yang akurat pasti dituntaskan.

"Karena kasus korupsi harus jelas datanya untuk bisa dituntaskan seperti kasus Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara," ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga turut disinggung soal penyelesaian kasus pembakaran rumah salah seorang jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara tahun 2019 yang diduga ada kaitannya laporan karya jurnalistik dugaan korupsi yang terjadi di Aceh Tenggara.

0 komentar:

Posting Komentar