KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.
Mereka ialah Plt Kadis PU Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta, Marhaini dan Fachriadi.
"Ditetapkan setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Ketiga tersangka itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu kemarin.
KPK menyita uang Rp 345 juta dari tangkap tangan itu. Sejumlah dokumen terkait perkara juga disita oleh penyidik.
Mereka semua langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari terlebih dahulu.
"Mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021," tutur Alex.
Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelum ditahan mereka semua akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilaksanakan di rutan masing-masing.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar