KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Selain Karutan, dua orang lain yaitu Kepala Jaga Rutan Bareskrim dan anggota jaga Rutan Bareskrim turut ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, ketiganya telah melanggar disiplin dan tidak melaksanakan standar prosedur operasional sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Para terduga pelanggar diduga melanggar PP Nomor 2/2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Sambo mengatakan, sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya.
Selain itu, Divisi Propam juga telah memeriksa Napoleon. Selanjutnya, proses sidang etik profesi Napoleon akan digelar setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, Napoleon serta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.
"Terhadap Irjen NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," ujar Sambo.
Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan.
Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar