Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 September 2021

Kejari Badung Serius Garap Kasus Dugaan Penyunatan Dana Insentif Nakes


KABARPROGRESIF.COM: (Badung) Jaksa bagian tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Badung kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan penyunatan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di salah satu Puskesmas Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Kami memanggil sebelas orang saksi lagi. Hingga saat ini total yang sudah kami panggil 30 orang,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Bamaxs Wira Wibowo didampingi Kasi Pidsus Dewa Lanang Arya Raharja, Rabu (22/9).

Ditanya kapasitas sebelas orang yang dipanggil, Lanang enggan menjawab detail. Ia hanya menyebut sebelas orang tersebut merupakan saksi yang tahu dugaan pemotongan insentif.

Lanang menambahkan, meski sudah memanggil puluhan saksi, saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

Data dan keterangan yang ada tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum. 

“Kalau ditemukan unsurnya (melawan hukum) maka pasti kami lanjutkan penyidikan. Tapi, kalau memang tidak ada, ya tidak mungkin kami mengada-ada,” tukas jaksa asal Buleleng itu.

Ditanya informasi pemotongan mencapai ratusan juta, Lanang menyebut hal itu sudah memasuki materi pemeriksaan. 

“Saat ini kami serius melakukan penyelidikan. Biarkan kami fokus. Nanti, kalau sudah ada hasilnya, pasti kami rilis,” tukas Lanang.

Sementara itu, sumber di lapangan menyebut ada 32 nakes yang insentifnya dipotong. 

Hanya saja pemotongan tersebut tidak langsung. Nakes tetap menerima transferan insentif secara utuh ke rekeningnya dari pemerintah pusat. 

Namun, setelah uang diterima, 32 nakes tersebut wajib memberikan sebagian insentifnya kepada oknum dari Dinas Kesehatan.

Oknum tersebut bertindak sebagai pengepul dana. Setelah dana terkumpul, barulah uang dibagikan kepada nakes yang tidak mendapat insentif. 

“Kalau di jumlah total ada 140 nakes, yang dapat hanya 32 orang, karena memang mereka yang memenuhi syarat,” terang sumber.

Nah, yang menjadi masalah yakni tidak adanya legalitas atau aturan yang menjadi dasar pemotongan. 

Di samping itu, besaran insentif juga tidak sama. 

“Kalau dokter spesialis atau dokter umum dapatnya banyak. Bagaimana yang tidak dokter, yang bawah-bawah ini. Sudah insentif kecil, dipotong lagi,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar