KABARPROGRESIF.COM: (Bener) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampung Tanjung Pura tahun anggaran 2019 dari Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bener Meriah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dana desa tersebut berlangsung di Kantor Kejari setempat, Jumat (17/9/2021).
Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus, Aulia SH mengatakan, perlimpahan tahap II kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan APBDes Kampung Tanjung Pura tersebut, tersangka dan barang bukti saat ini menjadi kewenangan Kejari Bener Meriah.
Disebutkan, tersangka MT (31) sebelumnya menjabat sebagai kaur keuangan, operator kampung dan merangkap bendahara pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Pura tahun anggaran 2019.
“Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan ke Pengadilan, saat ini tersangka kita tahan di Rutan Klas II B Bener Meriah berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia SH
Ia menyebutkan, kerugian negara dalam berkas perkara dugaan korupsi dana desa itu sesuai hasil audit sebesar Rp 152 juta.
Dengan itu kata Aulia, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d ayat (2) ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” beber Aulia.
0 komentar:
Posting Komentar