KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi melimpahkan perkara korupsi mantan Kepala BPPRD, Subhi, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/9).
Tiga bundel berkas perkara dibawa JPU yang dipimpin Dian Susanti, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Jambi, sekitar pukul 13.55 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, membenarkan soal pelimpahan ini.
"Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara di BPPRD dengan tersangka Subhi ke Pengadilan Tipikor," kata Wesli, Senin (27/9).
Dikatakan Wesli, dakwaan untuk Subhi tidak ada perubahan seperti yang disampaikan pada tahap 2, di mana Subhi didakwa dengan pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilanjutkan Wesli, sebanyak 11 orang saksi direncanakan dihadirkan di persidangan. Serta 1 orang ahli pidana dari Universitas Riau.
"Semua saksi yang ada di berkas akan kita hadirkan," kata dia.
Untuk diketahui, Subhi, diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dari sejumlah bawahannya sejak 2017 hingga 2018.
Nilai uang dari hasil kejahatannya mencapai Rp 1,2 miliar.
Penyidik sudah menyita uang senilai lebih kurang Rp 302 juta dari korban, yang merupakan pengembalian dari Subhi saat penyidikan berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar