KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi bebayar Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, menjelaskan penyerahan dilakukan terhadap satu orang tersangka Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
"Tersangka merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat," tegasnya, Kamis (16/9/2021).
Selanjutnya, kata Bondan, tersangka Suhadi dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, untuk melakukan tindak pidana menerima suap.
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar