Pages - Menu

Halaman

Selasa, 28 September 2021

Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Kegiatan Uji Kelayakan Fiktif untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka berinisial FS dan JW dalam kasus dugaan kegiatan Fasibility Study (FS) atau uji kelayakan fiktif lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten tahun anggaran 2018.

Kegiatan dengan pagu anggaran Rp800 juta ini diperuntukkan 16 titik USB SMAN dan SMKN yang tersebar di seluruh delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Seusai penetapan dua tersangka tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, dalam pelaksanannya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan.

“ Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari paket pelelangan,”katanya, Senin (27/9/2021).

Yang kedua, lanjutnya, modus tersangka ini dengan cara meminjam beberapa perusahaan konsultan yang seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. “Para pemilik perusahaan ini dibayar Rp5 juta,” imbuhnya.

Kemudian, tambahnya, oleh para tersangka dibuat kontrak dengan perusahaan yang dimaksud. Padahal pekerjaan FS itu tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, karena semuanya dilakukan oleh tersangka FS selaku honorer di dinas PUPR Provinsi Banten dan melaporkan kepada tersangka JS selaku PPK di Disdikbud Banten.

“Adapun kerugian negara yang timbul dari kegiatan ini sesuai hitungan penyidik sebesar Rp697 juta yang sudah dicairkan penganggarannya,”ujarnya.

Terakhir Ivan mengatakan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar