KABARPROGRESIF.COM: (Malut) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir, Selasa (28/9). Samsuddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) tahun 2020 senilai Rp 10,9 miliar.
Uang senilai Rp 10,9 miliar itu dilaporkan melekat di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Samsuddin datang ke kantor Kejati mengenakan seragam dinas lengkap menggunakan mobil Pazero warna hitam dengan nomor polisi DG 1356 K.
Kedatanganya sekitar pukul 11.00 WIT. Ia diperiksa hingga pukul 15.00.
Usai diperiksa, Samsuddin mengatakan kedatangannya di Kantor Kejati Maluku Utara untuk menghadiri panggilan klarifikasi tim penyelidik bidang pidana khusus.
“Iya, ada klarifikasi terkait dengan mamin, yang laporannya itu ada di Biro Umum. Ternyata itu adalah total anggaran secara keseluruhan,” ucapnya.
Samsuddin bilang, total uang mami secara keseluruhan itu mulai dari peruntukan bagi Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan dan Sekretaris Daerah.
“Jadi bukan total keseluruhan di Biro Umum, itu bukan ya,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tim penyelidik memanggil sejumlah pihak untuk mencari tahu informasi yang beredar yang simpang siur terkait uang Rp 10,9 miliar di Biro Umum.
“Tapi ternyata kan tidak betul, yang betul adalah anggaran keseluruhan itu di Gebernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi cermat membenarkan tim penyelidik telah meminta keterangan Sekprov.
“Iya benar tadi Sekprov dimintai keterangan,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar