Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 30 September 2021

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp109 Miliar


KABARPRIGRESIF.COM: (Mandaling Natal) Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 hingga tahun 2019. 

Jaksa pun kemudian menetapkan 3 orang tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 - 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 serta Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.

Menurut Yos Arnold, dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka di antaranya yakni pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00,” sebut Yos, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya, kata Yos pihak Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). 

Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. 

Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” sebut Yos Arnold.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka tim penyidik pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” sebut Yos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar