Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 September 2021

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan ke BK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan. 

Prasetyo dilaporkan oleh tujuh ketua fraksi penolak rapat paripurna interpelasi Formula-E di DPRD DKI karena dianggap melanggar tata tertib sidang.

Tujuh fraksi yang melaporkan Pras adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP-PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem. 

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, pihaknya hadir secara lengkap ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Pelaporan itu merupakan hak anggota dewan atas dugaan pelanggaran Tatib yang dilakukan Prasetyo.

"Seizin pimpinan tadi, kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua DPRD dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau arauran main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini. Yaitu apa yang tertuang dalam tata tertib DPRD DKI," katanya didampingi pimpinan fraksi lain usai melaporkan Prasetyo ke BK, Selasa (28/9/2021).

Basri menjelaskan pelaporan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD DKI terhadap lembaga DPRD agar tetap terjaga dengan baik. 

Dia mengatakan pelaporan juga dilayangkan untuk mengingatkan Ketua DPRD DKI akan Tatib sidang yang sudah disepakati jauh-jauh hari.

"(Laporan ini) sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap terjaga dengan baik, maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan kepada siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," katanya.

Laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI terutama terkait rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan Senin kemarin. 

Dalam surat undangan tidak ada agenda rapat paripurna interpelasi namun kemudian dibahas dan diputuskan oleh Pras dalam rapat Bamus, paripurna interepelasi diselenggarakan pada hari ini.

"Lembaga tempat kita menyampaikan aduan tersebut adalah Badan Kehormatan. Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ujar politisi Golkar itu.

Dia mengapresiasi BK DPRD DKI yang telah menerima aduan. Dari pelaporan itu mereka mendapat kepastian bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti secepat-cepatnya agar polemik itu mendapat kepastian.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai ketentuan juga pak Ketua BK juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar