KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Waki Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyebut kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai yang terbaik dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Dia menyebut tolak ukurnya adalah Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 Triliun.
"Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 Triliun, sementara Polri Rp388 Miliar dan KPK sebesar Rp331 Miliar," kata Fahri, Selasa, 28 September 2021.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan efektif tidaknya pemberantasan korupsi bisa dikaitkan langsung seberapa besar jumlah pengembalian kerugian negara.
Apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya, maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.
"Bagi rakyat kita, memerlukan tindakan penegakan hukum yang punya efek pengembalian kerugian keuangan negara dan sekarang KPK juga sudah mulai berorientasi pada pengembalian kerugian negara atau yang disebut sebagai pemulihan aset," kata Fahri.
Dengan jelas, Fahri menilai bahwa kinerja Kejagung paling efektif dalam pemberantasan korupsi, dimana jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lainnya.
"Jika didefinisikan secara langsung maka lembaga yang paling banyak pengembalian negaranya saya anggap sebagai lembaga yang berfungsi performanya paling baik," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar dalam pemberantasan korupsi, para penegak hukum tidak banyak gaya dengan yang justru banyak memakan uang negara, namun tidak mampu mengembalikan uang negara lebih banyak lagi.
"Mohon maaf saya katakan bergaya kirim manuver kanan-kiri dengan segala macam kampanyenya, tetapi faktanya keuangan negara tidak kembali sebesar biaya-biaya atau anggaran APBN yang dipakai dalam memberantas korupsi," tukasnya.
Diketahui Kejagung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus.
Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Selain itu, Korps Adhiyaksa itu juga masih terus menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp22,7 Triliun.
Kejagung juga menangani kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp16,81 Triliun.
0 komentar:
Posting Komentar