KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengapresiasi kinerja bidang pidana khusus kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
Menurutnya, kejaksaan telah menunjukkan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi tidak tumpul ke atas.
Hal ini dibuktikan melalui penyidikan kasus dengan kerugian negara besar seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi pembelian gas bumi negara oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan yang menjerat Alex Noerdin.
"Sinyalemen sinis 'hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah' yang acap membuat kita khawatir terhadap masa depan penegakan hukum ternyata berhasil dipatahkan lewat kinerja tadi," kata Barita, Jumat (17/9).
Diketahui, perkara megakorupsi Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun.
Sebanyak delapan orang ditetapkan penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Enam di antaranya kini telah berstatus terpidana. Bahkan, dua dari enam terpidana itu, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dihukum pidana penjara seumur hidup.
Di sisi lain, kasus korupsi di ASABRI juga mengakibatkan kerugian negara yang tidak kalah kecil. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit setidaknya kasus itu merugikan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Benny dan Heru kembali ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar. Keduanya, bersama enam terdakwa lain kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE yang menjerat Alex disebut mengakibatkan kerugian negara sampai US$30 juta lebih. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya kurang lebih Rp430 miliar.
Barita mengatakan selain dari sisi penyidikan dan penuntutan, pihaknya juga mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara, perampasan hasil korupsi, maupun penyitaan kekayaan dan aset negara dari hasil korupsi.
Berdasarkan Case Management System Kejaksaan RI selama semester pertama 2021, kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15,815 triliun dan menyerahkan PNBP ke kas negara sebesar Rp82,159 miliar.
"Kami harapkan kinerja seperti ini dapat dijalankan secara komprehensif profesional, objektif, tegas, dan transparan," ujar Barita.
Komjak, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) untuk memastikan tidak ada celah bagi jaksa melakukan perbuatan tercela, khususnya penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas. Menurut Barita, pihaknya akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas jika menemukan hal tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar