Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 September 2021

Korupsi DD 2017 - 2018, Kejari Tetapkan Tersangka Bapak dan Anak


KABARPROGRESIF.COM: (Lahat) Keseriusan kejaksaan negeri (Kejari) Lahat dalam menindak dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, kian ditingkatkan.

Terbukti pada Kamis (16/09/2021) bertempat diruang Aula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Fithrah SH didampingi Kasi Intel Faisal SH, dan Kasi Pidsus Anjas Karya SH kembali mengumumkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 – 2018 silam.

Dalam pagelaran Konfrensi Pers itu, terungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Penetapan kedua tersangka ini, merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris yang juga sekaligus merangkap sebagai Bendahara Desa Banjar Negara, yang tidak lain Bapak dan Anaknya.

Kepala Kejari Lahat Fithrah SH dalam konferensi pers nya membenarkan, bahwa telah menetapkan sebagai tersangka (TSK) yakni, Suldan Helmi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Negara dan Jaka Batara selaku Sekretaris dan Bendahara Desa.

“Kedua tersangka ini merupakan Bapak dan Anak, yang kala itu menjabat Kepala Desa dan Sekretaris merangkap Bendahara Desa tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 – 2018 silam,” ujarnya, pada Kamis (16/09/2021).

Fithrah menjelaskan, untuk modus kejahatan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak ini, berupa mengurangi volume pekerjaan dan tidak ada pekerjaan yang diselesaikan.

“Sehingga, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dana Desa (DD) Nomor: R-700/25/LHP/Inspektorat/2021, yang menelan dana sebesar Rp.573.383.785,” tambah Kejari Lahat.

Dikarenakan, tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik berkesimpulan untuk menetapkan mantan kepala desa (Kades) dan Sekretaris merangkap Bendahara Desa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2017 – 2018 silam.

“Insyaallah, bulan Oktober ini Kejari Lahat akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjas Karya SH menambahkan, pada tahun 2017 Desa Banjar Negara menerima dana desa (DD) sebesar Rp.744 juta dan ditahun 2018 kembali menerima DD sebesar Rp.670 juta.

“Akan tetapi, mantan Kepala Desa dan Sekretaris merangkap Bendahara yang tidak lain anak dan bapaknya tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran dana desa (DD) tersebut, sehingga, kami memantapkan keduanya menjadi TSK kasus dugaan korupsi DD tahun 2017 – 2018 silam,” ujar Anjas.

Untuk kerugian Negara sendiri, dikatakannya, mulai pembangunan Gedung Serba Guna yang dinilai menyalahi, ditambah lagi pembangunan Jalan Desa dan Setapak dengan modus mengurangi volume pekerjaan tersebut.

“Yang pertama pembangunan Gedung serba guna dikerjakan tanpa melalui musyawarah lagi, dan parahnya saat ini kondisi Gedung yang dimaksud sudah roboh. Lalu, fisik pekerjaan lainnya dikurangi volume,” tutup Kasi Pidsus Kejari Lahat.

0 komentar:

Posting Komentar