Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 September 2021

Korupsi Proyek Jaringan Pipa, Kejaksaan Tetapkan Eks Direktur PDAM Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Tulungagung) Diduga lakukan korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018, Kejaksaan Negeri Tulunggagung menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61), sebagai tersangka.

"Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulunggaung Agung Tri Radityo, Rabu 22 September 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup dan hasil pengumpulan bahan keterangan selama setahun terakhir.

Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara saat ini masih dikonsultasikan kepada BPKP. Namun, jika menilik jumlah titik proyek yang tersebar di 18 lokasi dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp200 juta, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Ada sekitar 50-an saksi diperiksa dalam perkara korupsi proyek jaringan pipa PDAM ini.

Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan menyita 179 dokumen terkait proyek jaringan pipa PDAM itu.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar