KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan hasil barang rampasan dari perkara korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan objek lelang berupa tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Panitia lelang mematok harga limit Rp3,28 miliar dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800 juta
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 1 April 2015 atas nama terpidana Mahfud Suroso yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya, Kamis (30/9).
Selain itu, ada juga tanah dan bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107 meter persegi.
Lokasinya berada di di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp5,21 miliar dan uang jaminan Rp1,5 miliar
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (13/10) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (13/10) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Kedua aset ini sebelumnya dimiliki oleh Mahfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), terpidana kasus korupsi hambalang.
Ia telah dijatuhi hukuman vonis enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 7,5 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa menerima duit Rp 185 miliar dari hanya Rp 89 miliar yang terpakai.
Sisanya sebanyak Rp 96 miliar digunakan untuk membayar sejumlah pihak seperti mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar