Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 04 September 2021

KPK Jawab Tantangan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono untuk Buktikan 'Fee' Rp2,1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ditantang Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono untuk membuktikan siapa pemberi fee untuknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara.

KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat pemberi fee kepada Budhi Sarwono dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018.

Kini Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan maling uang rakyat sebesar Rp2,1 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.

Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram @budhisarwono, Budi Sarwono menantang KPK untuk menunjukkan siapa pemberi fee Rp2,1 miliar.

“Saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan,” kata Budhi Sarwono.

Dalam kesempatan yang sama, Budhi Suwarno juga meminta masyarakat Banjarnegara untuk tidak membela diri terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare,” ujarnya.

Seperti diketahui KPK pada Jumat 3 September 2021 telah menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan kasus maling uang rakyat.

KPK meminta kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya dipanggil dan diperiksa untuk bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.

Budhi Sarwono juga diduga terlibat kolusi setelah perusahaan miliknya yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo dalam paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar