Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 September 2021

Mencuat Fakta Sidang, KPK Berpeluang Jerat Bank Ini Jadi Tersangka Korporasi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mencermati setiap fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka baru jika terdapat bukti-bukti keterlibatan yang kuat, termasuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini.

Pernyataan Firli menyoroti munculnya fakta sidang yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pemegang saham PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan dan Bos PT Gunung Madu Plantation, Lim Poh Ching dalam kasus ini.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri kepada awak media, Rabu, (29/9).

Jenderal polisi aktif itu menyatakan pihaknya memahami harapan masyarakat sehingga KPK tidak akan menunda keadilan. 

Di mana, KPK akan terus bekerja dengan mempertajam bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi untuk menuntaskan perkara ini.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, nama pemilik PT Bank Panin Mu`min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Jaksa KPK pun telah mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. 

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar