Pages - Menu

Halaman

Selasa, 28 September 2021

Mensos Risma Tunda Penyaluran Bansos, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk sementara ditunda sambil menunggu verifikasi dan validasi sekitar 12 juta data penerima dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Menurut dia, verifikasi dan validasi data tersebut penting agar penyaluran bansos tepat sasaran. Saat ini, terdapat 12.633.338 data yang belum di validasi Pemda untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpau Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar Mensos yang akrab disapa Risma, seperti dikutip dari laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).

Mensos mengatakan, penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.

Dia menjelaskan, data yang beluma ada di DTKS ini perlu diverifikasi status miskinnya oleh kepala daerah. Sehingga kalau kepala daerah memverifikasi langsung, seharusnya sudah tidak ada lagi kesalah sasaran penyaluran bansos.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Risma.

Mensos mengingatkan kepala daerah kalau data itu bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat. Untuk itu memerlukan verval secara berkala dan tertib untuk memastikan akurasi data.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” ungkap Risma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar