KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka ES dan NIS dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu.
“Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Kamis (23/9)
Atas perbuatan mereka negara merugi hingga Rp 4,080 miliar. ES merupakan mantan PPTK saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu saat itu.
Sebelumnya dalam pendalaman perkara ini penyidik Kejari Batu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara.
Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.
Bahkan penyidik Kejari Batu telah menggeledah enam kantor OPD yang berada di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Dalam penanganan TPK mark up lahan SMAN 3 ini, Kejari Batu juga melakukan pemanggilan kepada sekitar 50 saksi.
Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, eksekutif dan legislatif, baik mereka yang masih aktif maupun non aktif.
Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar.
Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi.
0 komentar:
Posting Komentar