Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 September 2021

Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Lain dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selain Alex pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka itu yakni eks bendahara Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang serta eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.

"Menetapkan tiga orang tersangka," kata Eben dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 22 September 2021.

Kasus berawal dari penyaluran dana hibah untuk pembangunan masjid dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang dipimpin Alex selaku Gubernur Sumsel.

Dia menjadi penanggung jawab dalam pemberian keputusan untuk menyalurkan dana hibah tersebut kepada yayasan wakaf tersebut yang tidak sesuai prosedur.

Dana itu disalurkan dalam dua tahap, pertama pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan kedua pada 2017 Rp80 miliar.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam perundang-undangan," ujarnya.

Alhasil kata Eben, dalam kasus ini diperkirakan dugaan kerugian megara mencapai Rp130 miliar.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Alex ikut dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Alex diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar