KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun segera memanggil JS (58) pensiun PNS yang menjadi tersangka kasus korupsi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti mengatakan, pekan ini pihaknya akan kembali memanggil JS untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, JS mangkir dari pemanggilan Kejari Kabupaten Madiun lantaran sakit.
"Minggu ini kami panggil lagi kalau kondisi kesehatannya memungkinkan," kata Nanik, Selasa (28/8/2021)
Nanik mengatakan, jika memang JS kembali tak memenuhi panggilan lantaran positif Covid-19, pihaknya akan menunggu hingga JS negatif.
"Tapi keterangan positif Covid-19 itu harus dari pemeriksaan rumah sakit yang kami tunjuk. Biasanya kami akan menunjuk rumah sakit pemerintah," lanjutnya.
Namun jika memang JS sehat, Kejari akan melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan seperti satu tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun telah menahan HD (59) yang juga tersangka kasus penyelewengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun.
Dalam pemeriksaan tersebut, HD telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 30 juta dari Rp 89 juta uang negara yang ia nikmati selama menjadi koordinator pengumpul pajak pada tahun 2016 hingga 2019.
Sementara JS disangkakan telah merugikan negara sebesar Rp 150 juta saat menjadi koordinator pengumpul pajak pada tahun 2020.
Keduanya menggunakan uang pajak yang telah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas daerah.
0 komentar:
Posting Komentar