KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya meminta kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pedagang di eks gedung Hitech Mall, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, para pedagang di Hitech Mall ngotot agar bisa tetap berjualan, padahal sesuai ketentuan bahwa kalau ingin berjualan bayar sewa stand dulu.
Disini Pemkot Surabaya sudah menilai harga sewa stand, namun pedagang belum membayar sewa stand.
“Nah menurut ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa ya gak ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke jaksa pengacara negara untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya, Kamis (23/09/21).
Ia menjelaskan, selama ini tidak pernah ada perjanjian antara pedagang dengan Pemkot Surabaya.
Namun perlu diketahui pada tahun 2019 pedagang Hitech Mall sudah membuat pernyataan yang berisi, bahwa ketika nanti Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa maka pedagang sanggup menaati ketentuan tersebut.
“Tapi kenyataannya, tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang.”terang Maria Theresia.
Dirinya menambahkan, sebenarnya sejak tahun 2019 Pemkot Surabaya melarang pedagang berjualan di eks gedung Hitech Mall, namun karena sering unjuk rasa dan melihat kondisi politik saat itu, maka Pemkot Surabaya dengan baik hati memperbolehkan pedagang berjualan.
“Oke kita kasih tempat berjualan dan kita hitung nilai sewanya, tapi pedagang keberatan. Jadi Pemkot Surabaya mempersilahkan pedagang berjualan, asalkan mereka patuh terhadap aturannya yaitu, bayar sewa stand tapi kenyataannya tidak mau bayar kan repot,” tegas Maria Theresia.
Dirinya kembali mengatakan, total jumlah pedagang di Hitech Mall sekitar 298 pedagang.
Jadi kalau kita mau secara tegas, perjanjian dengan pedagang adalah dua hari harus bayar lunas untuk sewa stand, namun pedagang keberatan.
“Karena Pemkot baik hati, meski belum bayar sewa kita perbolehkan pedagang tetap berjualan, sambil nunggu pengacara negara menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar