KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menunggu putusan hukum untuk menentukan status keanggotaan di DPR.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menjelaskan, untuk kasus pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin tidak ada tenggat waktu, karena prosesnya sangat cepat dan bisa selesai dalam hitungan minggu. Sehingga, MKD juga tidak perlu bersidang lagi untuk menentukan status Azis di jabatannya.
“Nggak perlu (bersidang), nggak perlu terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau (Azis Syamsuddin) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR,” kata Habib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Namun, kata dia, untuk status keanggotaannya di DPR perlu menunggu fakta-fakta hukum atau putusan hukum. Misalnya, Azis tidak hadir di DPR selama sekian bulan, walaupun belum ada putusan hukum yang tetap tetapi ada keaktifannya di DPR tidak terpenuhi.
“Nanti ada sidangnya. Jadi kalau nggak dinyatakan bersalah tapi tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada (pemberhentian),” papar Habib.
Mengenai laporan ke MKD terkait pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengakui, meski banyak namun MKD bukan lembaga perdata.
Jadi tidak bisa menyebut mengenai berapa jumlah laporan yang masuk tetapi bagaimana fakta hukum yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.
“Ya saya pikir ini hal umum. Bagaimanapun kita saling mengingatkan agar tidak terjeblos masalah-masalah seperti ini,” pesannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar