KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati angkat suara perihal kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI terkait dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.
"Korupsi adalah MUSUH UTAMA dan MUSUH BERSAMA dalam mencapai tujuan mencapai kemakmuran yang berkeadilan," ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan postingan Instagram pribadinya, Sabtu (4/9/2021).
Dalam keterangan postingannya tersebut, Sri Mulyani menuliskan kata "Korupsi di Kabupaten Probolinggo". Kemudian, dia menjelaskan bahwa jumlah transfer keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2012 terus meningkat sampai tahun ini mencapai Rp15,2 triliun, dimana pada tahun 2012 uang APBN yang ditransfer sebesar Rp959 miliar dan pada tahun ini mencapai Rp1,857 triliun.
Selain itu, total Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2021 yang disampaikan ke kabupaten tersebut mencapai Rp2,15 triliun untuk 325 desa, dengan masing-masing desa rata-rata mendapat Rp291 juta pada tahun 2015 dam naik 3,5 kali menjadi Rp1,32 miliar di tahun 2021.
"Anak usia dibawah 2 tahun yang mengalami kurang gizi (stunting) naik dari 21,99 persen (tahun 2015) menjadi 34,04 persen (tahun 2019). 3,5 persen anak dari 10 anak kurang gizi!" tulis Sri Mulyani.
Selain itu, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan dari 2,89 persen pada tahun 2015 menjadi 4,86 persen di 2021. Lalu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 64,12 persen pada tahun 2015 naik menjadi 66,07 persen pada tahun 2020.
"Kemiskinan turun (dari) 20,98 persen (tahun 2015) menjadi 18,61 persen (tahun 2020). Hampir satu dari lima penduduk masih miskin!" tulisnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.
Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar