Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 19 September 2021

Terbukti Korupsi Rp 370 Juta, Kasi Pem Kelurahan Sukabumi Dipecat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah dan terbukti korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 370 Juta. 

Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini juga dipecat dari jabatannya maupun sebagai PNS.

“Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, dia terbukti korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya, Sabtu (18/9)

Pemecatan Tri Prasetyo Utomo itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Hal tersebut sesuai ketentuan hukum UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan, PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Terbitnya kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Maria.

Maria menuturkan, majelis hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga mendapat hukuman penjara serta denda.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap dia.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” kata Yayan.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 Juta. 

Saat itu, Tri tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 Juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

0 komentar:

Posting Komentar