KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra.
Hendri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah atau SKGR.
Sebelumnya, penyidik sudah pernah melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa.
Namun karena berkas dinyatakan belum lengkap, berkas pun dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, atau P-19.
Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, baik itu terkait syarat formil dan materilnya. Selanjutnya, berkas tersebut dikirim kembali ke jaksa.
"Masih proses, kemarin berkas sudah dikirim (ke jaksa peneliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (28/9/2021).
Kombes Ferry meyakini, petunjuk dari jaksa telah dipenuhi.
Termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Sudah semua," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Riau, menangkap Hendri Syahfitra, yang merupakan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Ia ditangkap terkait praktik dugaan korupsi berupa pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah, saat masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
Perkara ini terungkap karena keberanian korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Diketahui, pada bulan Desember 2020, korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat.
Saat itu oleh tersangka, korban dimintai sejumlah uang.
Pada bulan Januari 2021, korban memberikan Rp500 ribu, namun ditolak oleh tersangka.
Korban malah diminta menyiapkan dana Rp3 juta, supaya tersangka bisa segera menandatangani SKGR yang sudah diregistrasi.
Alhasil, pada Rabu 10 Maret 2021, korban menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka. Saat itulah tersangka ikut ditangkap di Kantor Camat Bina Widya Pekanbaru.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 14.30 WIB, bertempat di Kantor Camat Bina Widya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta, yang dibungkus dalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Tersangka diduga melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
Tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.
Selama itu, sebagaimana tercatat dalam buku register, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.
Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan, membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.
Nilai yang diminta tiap pengurusan surat itu bervariasi, sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.
Padahal dalam pengurusan surat tanah SKGR tidak dipungut biaya (tidak dibebankan PNBP), karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.
Perbuatan tersangka masuk kategori korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana berbunyi, “Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar