KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Surabaya) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Pelaksanaan SKD yang berlangsung pada 20 - 23 September 2021 itu, bertempat di GOR Pancasila, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Sedangkan penerapan pelaksanaan SKD CPNS ini berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Para peserta wajib mengisi form deklarasi sehat online H-1 seleksi. Kemudian, peserta wajib membawa hasil swab PCR (2x24 jam) atau swab antigen (1x24 jam) negatif.
Lalu, peserta juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan lembar deklarsi kesehatan.
“Jadi, sebelum sesi dimulai kita lakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. Peserta sesi pertama keluar, kita semprot disinfektan lagi, baru peserta sesi kedua bisa masuk ke dalam gedung,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau pelaksanaan SKD CPNS, Senin (20/9).
Wali Kota Eri menyebut, Pemkot Surabaya juga menyediakan ruangan tersendiri untuk peserta yang saat diukur suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat celcius atau lebih.
Bahkan, Di ruangan tersebut juga telah disediakan komputer agar peserta tetap dapat mengikuti SKD.
“Bagi peserta yang positif Covid-19 dapat melapor ke panitia untuk dilakukan penjadwalan ulang seleksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sebutnya.
Wali Kota Eri menjelaskan, pelaksanaan hari pertama SKD CPNS sempat mengalami kendala. Sebab, server atau jaringan yang digunakan bermasalah.
Meski demikian, ia menjamin peserta yang mengikuti SKD tetap mendapatkan waktu yang sama untuk mengerjakan soal-soal ujian.
“Insya Allah sudah berakhir (kendalanya). Tadi sempat mengalami kendala pada server/jaringan. Tidak hanya di sini, di tempat lain juga. Mereka yang tadi saat login jaringannya rusak, ketika mereka login lagi maka dihitung waktunya sejak dia login kembali. Makanya, tadi bisa dilihat ada beberapa yang masih mengerjakan soal. Padahal, peserta yang lain sudah selesai,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar