KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ada tiga kasus oknum polisi yang dinilai membikin malu intitusi Polri.
Tiga kasus itu pun secara khusus disebut Kapolri melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Surat telegram berisi 11 perintah Kapolri itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
STR tersebut dibuat Listyo menindaklanjuti kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum polisi kepada masyarakat.
Tiga kasus tersebut, pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kedua, kasus Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada 13 Oktober 2021.
“Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor,” tulis Kapolri dalam STR tersebut.
Untuk itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda agar menindak tegas pelanggaran anggota Polri dalam kasus kekerasan berlebihan.
“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama STR tersebut.
Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua.
Sementara di poin ketiga, Kapolri memerintahkan agar dalam penanganan kasus oknum polisi itu dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” bunyi poin ketiga.
STR berisi 11 perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu pun dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
“Benar,” jawab Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
0 komentar:
Posting Komentar