KABARPROGRESIF.COM: (Indramayu) Bupati Indramayu, Jawa Barat Nina Agustina apresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Ia mengatakan hal ini terkait penangkapan terhadap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu, S dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di DPKPP BSM oleh Kejaksaan Tingi (Kejati) Jabar, Rabu (29/9).
"Mari kita hormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan," tutur, Nina Agustina, Jumat (1/10).
S dan BSM ditangkap setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Proyek tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2019. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu PPP selaku kontraktor dan N selaku makelar.
Nina menilai perilaku kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut sangat merugikan.
"Penangkapan itu menunjukkan masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu," tutur Nina.
Ia berharap kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran dan tidak boleh terjadi di masa kepemimpinannya.
Nina menambahkan, sebagai kepala daerah dirinya sudah melakukan langkah, baik internal maupun eksternal, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diantaranya dengan melakukan pembenahan semua birokrasi serta mengupayakan agar pengadaan dari proyek dan penganggaran sesuai dengan aturan. "Tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten," tegas Nina.
0 komentar:
Posting Komentar