KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, bernama Lilik Karnaen berhasil ditangkap setelah 7 tahun buron.
Lilik ditangkap oleh Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di sebuah hotel di kawasan Bandung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan berhasil buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.
"Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma saat berada di salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.35 Wib,” ujar Leo dalam rilisnya, Rabu (20/10/2021).
Leo menyebutkan, Lilik Karnaen adalah mantan dosen STTNAS Yogyakarta dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2).
Saat peristiwa pidana terjadi, Lilik Karnaen adalah Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dia bersama-sama dengan terpidana Juni Junaidi, yang perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013, melakukan perbuatan melawan hukum.
Di mana pada Juni 2007 hingga Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp911.250.000," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”.
Oleh karenanya pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Leo mengatakan, usai putusan pengadilan dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan," tegasnya.
Selanjutnya, Leo menerangkan, terpidana akan dibawa ke Yogyakarta menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," papar Leo.
0 komentar:
Posting Komentar