KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pihak penyidik pidsus telah meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
"Pihak penyidik pidsus Kejatisu telah memanggil ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga dari BPKP untuk dimintai keterangannya," ujarnya, Minggu, 03 Oktober 2021.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan selain meminta keterangan ahli dari OJK dan perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, pihak Kejatisu juga telah memanggil kurang lebih 27 saksi.
"Pihak Penyidik Pidsus Kejatisu juga telah memanggil kurang lebih 27 saksi baik dari pihak bank BTN maupun debitur dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya untuk menggali lebih dalam dari data apa yang sudah didapatkan dengan keterangan-keterangan para saksi yang dipanggil," kata Yos Arnold Tarigan.
Dalam kasus ini, kata Kasi Penkum, diduga ada penyaluran dana yang melanggar hukum sebesar Rp 39,5 miliar.
Dari Fakta Penyidikan, dugaan korupsi ini diketahui terjadi karena permohonan pengajuan kredit hingga terjadinya pencairan kredit menyalahi SOP dan Perundang-undangan lainnya serta debitur tidak melaksanakan kewajibannya.
"Kita harapkan dukungan dari rekan-rekan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar untuk mendapatkan hasil penanganan perkara yang berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.
Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.
Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.
Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp 2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank.
Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.
0 komentar:
Posting Komentar