KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Kejaksaan Nageri (Kejari) Gresik melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 sampai 2018. Perangkat Desa telah dimintai keterangan, Senin (18/10/2021).
Kepala seksi pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, saat ini telah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar. Dana yang dikorupsi diduga pada tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Untuk menyelidiki penggunaan ADD tersebut, sedikitnya 10 orang perangkat Desa telah dimintai keterangan.
“Kami telah memeriksa beberapa perangkat Desa beserta Kepala Desa Roomo Rusdiyanto. Pemeriksaan terkait anggaran ADD tahun 2016 sampai 2018,” kata Dymas kepada wartawan.
Lebih lanjut Dymas menambahkan, dari penyelidikan tersebut akan dilakukan gelar perkara secara internal. Sehingga bisa diketahui dugaan korupsinya.
“Kami akan segera ekpos internal untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kades Roomo Kecamatan Manyar telah mengakui telah dimintai keterangan oleh jaksa Kejari Gresik.
“Hanya terkait dana CSR yang dulu dikelola Yayasan, sekarang dikelola Desa,” kata Rusdiyanto dengan singkat saat di Balai Desa Roomo.
Diketahui Pemanggilan Kades Roomo, Kecamatan Manyar oleh Kejaksaan Negeri Gresik menjadi perhatian masyarakat desa.
Sebab, perwakilan warga telah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke Kejari Gresik pada Nopember 2019.
Beberapa masalah kegiatan di Desa Roomo Kecamatan Manyar yang dilaporkan ke Kejari Gresik yaitu dana CSR dari perusahaan sekitar Desa Roomo dan penyewaan aset tanah kas desa.
0 komentar:
Posting Komentar