Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 Oktober 2021

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penyelundup Elang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jatim meringkus dua orang terduga pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Keduanya berinisial RO dan AS dan ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya pada Jumat (1/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim dari Ditpolairud Polda Jatim langsung bertindak setelah setelah mendapat informasi terkait dengan pengangkutan satwa yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan tujuan Surabaya menggunakan sarana kapal.

Awalnya, petugas melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dari pelabuhan. 

Kemudian tim mendapat informasi baru bahwa barang sudah dipindahkan ke kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

“Tim pun mengamankan kendaraan itu di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mengutip laman kepolisian daerah setempat, Minggu (3/10).

Aparat menemukan dua boks yang berisi satwa burung jenis elang yang akan diantar ke alamat tujuan penerima di Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pula pemilik dari burung pesanan tersebut.

“Satwa burung itu pelaku pesan dari Kalimantan melalui Facebook,” ujar Gatot.

Polisi pun mengamankan satwa dilindungi pesanan beserta burung terlindungi lainnya dari rumah pelaku.

Dari tersangka RO, berhasil diamankan dua ekor elang laut, seekor elang brontok, seekor burung hantu, dan empat ekor alap-alap (seekor mati).

“Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, tujuh ekor elang bondol,” tutur dia.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp 100 juta. 

0 komentar:

Posting Komentar