KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan supervisi perkara dugaan korupsi yang disidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018.
Supervisi dilakukan setelah adanya keputusan SP3 pada 31 Agustus 2021, atau setelah adanya putusan praperadilan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pihaknya melakukan supervisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terlebih perkara itu juga menjadi sorotan masyarakat di wilayah tersebut.
“Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan,” kata Lili dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Lili mengungkapkan, sejak 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
“Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum,” ucap Lili.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah itu sudah berjalan lebih dari satu tahun. Bahkan diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.
“Perkara P-19 sebanyak tujug kali. Bahkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar,” pungkas Lili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar