Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 Oktober 2021

Gabungan Tim Intel Kejaksaan di Surabaya Tangkap Advokat Sudarmono


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim gabungan terdiri dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap advokat Sudarmono yang mejadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat, Selasa (5/10/2021).

Penjemputan paksa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana pada saat itu terdakwa Sudarmono menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan menjalani sidang.

Usai menjalani sidang, Sudarmono langsung dieksekusi oleh Tim Intelejen Kejaksaan yang sudah menunggunya di depan ruang sidang Kartika.

Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Kemudian ia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono. Dengan memakai baju batik, ia terus menundukkan kepala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Hari Basuki yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan, terdakwa Sudarmono divonis 3,6 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya dan diperkuat tingkat Kasasi di Makhamah Agung menjadi 4 tahun.

“Hari ini kami, Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap Sudarmono dan Sutarjo. Namun, informasi yang kami peroleh yang hari ini dua pengacara menjadi tedakwa itu ada sidang. Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono,” terang Hari.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

“Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat,” jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte.

Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan.

Pasal yang didakwakan adalah pemalsuan surat pasal 263 KUHP, pencemaran nama baik dengan surat pasal 311 KUHP, dan pengaduan fitnah kepada penguasa pasal 317 KUHP.

Pada Surat tuntutan, jaksa hanya menuntut untuk pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

0 komentar:

Posting Komentar