KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah baru saja memiliki Undang-Undang baru yakni Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Dalam UU baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merubah beberapa aturan salah satunya Pajak Penghasilan (PPh).
Sri Mulyani menambah besaran PPh yang dikenakan pajak di lapisan pertama serta menambah lapisan pajak bagi orang kaya dengan tarif yang lebih tinggi.
Artinya makin kaya seseorang maka makin besar pajak yang harus dibayar.
"UU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021).
Dengan penambahan ini, maka lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lima. Namun, untuk Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Lalu bagaimana masyarakat kelas menegah dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan?
Untuk masyarakat kelas mengah ini, pajak yang dikenakan tetap berlapis. Namun tidak seperti orang kaya dan super kaya, kelas mengah hanya dikenakan tarif hingga lapisan kedua.
Begini perhitungannya:
Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.
Lapisan tarif di UU HPP
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Maka perhitungan pajaknya menjadi:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta
Total = Rp 12,9 juta.
Dengan demikian, maka karyawan dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar