KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan memutuskan bahwa Indra Agus Lukman tidak bersalah secara hukum atas kasus yang dituduhkan kepadanya terkait Bimtek ESDM Kuansing, tahun 2013 – 2014.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis 28 Oktober 2021.
Dalam putusan yang dibacakan Yosep Butar Butar, SH selaku Hakim, menolak permohonan termohon dalam kasus yang disangkakan kepada Indra Agus Lukman.
Maka dengan putusan itu, PN Teluk kuantan memerintahkan agar membebaskan Indra Agus, serta mengembalikan harkat martabatnya atas tuduhan yang disangkakan.
Kuasa hukum Indra Agus Lukman, Riski Poliang tidak memberikan penjelasan banyak.
“Alhamdulillah perkara Prapid Indra Agus dikabulkan seluruhnya,” kata Riski.
Riski Poliang menjelaskan, hakim sudah menjelaskan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Kuansing itu tidak sah, dan Hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.
“Jadi dalam putusan tadi hakim sudah memerintahkan untuk membebaskan tersangka setelah pembacaan putusan,” kata Riski Poliang.
Dia menambahkan, sebab memang dalam penetapan tersangka terhadap Indra Agus Lukman, pihak Kejari Kuansing tidak memiliki cukup alat bukti. Diketahui, dalam Sidang Putusan ini Kejari Kuansing tidak hadir dan hanya diwakili oleh Pengacaranya Riski Poliang.
0 komentar:
Posting Komentar