KABARPROGRESIF.COM: (Blora) Tiga Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios pasar cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora akhirnya ditahan.
Ketiganya berinisial S (Kepala Dindagkop dan UKM), W (Kabid Pasar) dan MS (mantan Kepala UPTD Pasar Cepu).
Namun yang datang memenuhi panggilan hanya dua orang saja.
Pertama MS dan pengacaranya, kemudian W dan pengacaranya.
Sedangkan S belum datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, hanya pengacaranya saja.
"Kita mengadakan tahap dua untuk kegiatan penyidikan Pasar Cepu. Yang mana saat ini yang datang baru dua tersangka yaitu M dan MS didampingi pengacara. Setelah kita swab PCR hasilnya negatif kita adakan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Adung, Selasa (5/10/2021).
Untuk tersangka S, kata dia, pengacaranya bilang S lagi sakit. Pihaknya akan membawa tim dokter untuk memeriksa ke rumah tersangka.
"Kalau memang nanti tidak kooperatif akan kita jemput paksa. Rencana hari ini kita akan bawa tim dokter ke rumahnya untuk memeriksa," katanya.
Kuasa Hukum S, Sugiyarto mengatakan jika saat ini masih tahap dua, dan klienya dalam keadaan sakit.
"Saya akan kesana menemui klien saya. Ia belum bisa datang ke Kejari Blora. Sebisanya saya meminta untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Kedua Tersangka yang sudah ditahan diberi rompi warna merah, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Blora selama 2 minggu untuk di cek kembali kesehatannya.
0 komentar:
Posting Komentar