KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Penyidik Densus 88 Antiteror Polri segera menyerahkan atau melimpahkan tersangka Munarman.
“Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 Antiteror Polri sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (4/10).
Tim JPU Kejagung meminta Penyidik Densus 88 Antiteror Polri segera melimpahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti perkara pidana dugaan terorisme yang melilit yang bersangkutan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leo.
Menurutnya, Tim JPU meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melimpahkan tahap dua karena penyidikan perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap (P21).
0 komentar:
Posting Komentar