Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 27 Oktober 2021

Kejagung Ringkus Buronan Kasus Korupsi Proyek Listrik Batam


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaa Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada era 2011 hingga 2012, Agus Mulyana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Agus ditangkap di sekitar wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/10).

Kata dia, Agus merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang telah divonis dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar itu.

"Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar dari total anggaran Rp10 miliar," kata Leonard kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Dia menjelaskan Agus divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Sehingga, Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta.

"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Leonard.

Agus, kata dia, menjadi buron usai tak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Leonard mengklaim bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan itu secara patut. 

Ia melarikan diri selama hampir empat tahun tanpa jejak. Tim intelijen Kejaksaan akhirnya baru mengendus keberadaannya di Jakarta pada Oktober 2021.

"Selanjutnya akan dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa eksekutor dari Kejari Batam," ucapnya.

Atas penangkapan itu, Leonard mengultimatum buron kejaksaan lain agar dapat menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. 

Ia memastikan bahwa jajaran akan mengejar setiap buronan yang ada di daftar.

Berdasarkan catatan Kejagung, ada sekitar 110 buron yang ditangkap oleh tim Intelijen sejak Januari hingga Agustus 2021 saat ini. Dalam tahun ini, ada sejumlah buronan kelas kakap yang juga turut diciduk oleh Kejaksaan Agung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar