KABARPROGRESIF.COM: (Bojonegoro) Selama penyidikan dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana tersebut.
Satu diantarnya penyitaan uang atau berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp384,8 Juta.
"Kami masih mendalami, kemana sisa uang yang diambil tersangka dengan cara yang tidak benar itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam.
"Ini sebagai bukti yang kami bawa di persidangan. Itu kami peroleh dari lembaga-lembaga penerima bantuan yang dengan kesadaran sendiri mengembalikan. Setelah menyadari perbuatan yang dilakukan melawan hukum," tandasnya.
Sementara mengenai saksi yang telah diperiksa, Badrut Tamam mengungkapkan, bahwa jumlahnya total mencapai 120 saksi.
Terdiri dari saksi di FKPQ kabupaten, tingkat wilayah hingga saksi dari kementerian agama di tingkat wilayah dan pusat.
Dan juga para kepala kepala lembaga sebagaimana yang diusulkan oleh yang bersangkutan.
Didapati dari hasil pemeriksaan, tersangka SDK selaku Ketua Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp1 Juta dari setiap lembaga penerima dengan dalih sebagai infaq.
"Tersangka melakukan itu juga dibantu oleh pihak-pihak yang nota bene merupakan suruhannya. Ini adalah inisiatif tersangka sendiri. Dan hasilnyapun dinikmati oleh mereka. Orang yang melakukan suruhan inipun berada di bawah kekuasaan tersangka SDK," terang Kajari.
Dijelaskan, selain pungutan berdalih infaq yang melanggar perundang-undangan yang berlaku, juga ada dobel dana bantuan yang diterima para lembaga lebih kurang sebanyak lima lembaga.
"Tetapi kami berharap selama dalam proses penyidikan ini sampai kepada penuntutan, agar lembaga-lembaga tersebut bersedia mengembalikan dana dengan kesadaran sendiri," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar