Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 Oktober 2021

Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Tersangka adalah pria 78 tahun berinisial K, warga Kecamatan Purwodadi, yang berperan sebagai makelar dalam kasus tersebut.

“Iya, untuk tersangka K sudah kita lakukan penahanan. Saat ini tersangka kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. 

Sehingga dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Penahanan dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 26 Oktober 2021. Sebelum 20 hari kita rencanakan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang. Nantinya persidangan akan digelar di sana (Semarang),” jelasnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990.

Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan gudang kedelai.

Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang. 

Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800.

Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800.

Ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. 

Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.999.421.705.

“Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan Kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Saat proses penyidikan kemarin, tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi,” jelasnya.

Sedangkan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini, Iwan menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Saat ini satu tersangka. Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar